Friday, June 14, 2019

Tugas 3 Perekonomian Indonesia: Otonomi Daerah Untuk Pembangunan Ekonomi Daerah



Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, yang dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah administratif.Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata (riil) dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati / Wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat. Termasuk Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja Gubernur dan Bupati / Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. Otonomi Daerah (OtoDa) yang diberlakukan di Indonesia saat ini pada awalnya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 22/1999 tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang RI Nomor 32/2004 hingga tahun 2014 telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Yang terbaru adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, kerapuhan  pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah. Oleh karena itu, pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Daftar Pustaka
DR. Kaloh J. 2007 . Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta Rhineka Cipta
Marzuki, M.Laica. 2007 Hakikat Desentralisasi dalam Sistem Ketatanegaraan RI Jakarta:Sekertariat Jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
Riwu Kaho, Josef. 1998. Prospek Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada.


No comments:

Post a Comment

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Soal: Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha, Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha ter...