Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, yang dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah administratif.Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda)
selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan
daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata (riil) dan bertanggung jawab,
terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang
ada di daerah masing-masing. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas
Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur
dan Bupati / Wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Daerah Otonom,
selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah
Pusat. Termasuk Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan
wilayah kerja Gubernur dan Bupati / Wali Kota dalam melaksanakan urusan
pemerintahan umum di Daerah. Otonomi Daerah (OtoDa) yang diberlakukan di
Indonesia saat ini pada awalnya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor
22/1999 tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga
digantikan dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang RI Nomor 32/2004 hingga tahun 2014 telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.Yang terbaru adalah berdasarkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah .
Kebijakan
pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi
daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia
berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, kerapuhan pembangunan, rendahnya kualitas hidup
masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia
untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian
daerah. Oleh karena itu,
pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas,
dan sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari
alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya
bantuan dan bagian (sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik
sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini,
peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai
pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth).
Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah.
Daftar Pustaka
DR.
Kaloh J. 2007 . Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta Rhineka Cipta
Marzuki,
M.Laica. 2007 Hakikat Desentralisasi dalam Sistem Ketatanegaraan RI
Jakarta:Sekertariat Jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
Riwu Kaho, Josef. 1998. Prospek Otonomi Daerah di
Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada.
No comments:
Post a Comment