Saturday, June 15, 2019

Tugas 4 Perekonomian Indonesia: Neraca Pembayaran



Neraca pembayaran adalah catatan (dokumen) sistematis yang mengikhtisarkan seluruh transaksi ekonomi antar penduduk suatu negara, dengan penduduk Negara lain selama masa tertentu (1 tahun). Perlu dibedakan antara cara transaksi Debit dan Kredit, Transaksi Debit transaksi yang menimbulkan bertambahnya  kewjiban bagi warga Negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada warga Negara lain. Transaksi Kredit transaksi yang menimbulkan bertambahnya hak bagi warga penduduk Negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk menerima pembayaran dari Negara lain. Neraca pembayaran memberikan beberapa informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan Ekonomi di antara satu Negara dengan Negara asing. Neraca pembayaran akan memberikan informasi mengenai nilai dan perkembangan ekspor dan impor. Ekspor dan impor adalah kegiatan yang selalu dilakukan setiap Negara sampai di mana peranan kegiatan tersebut dalam kegiatan perekonomian dapat diamati dan perkembangan neraca pembayaran.

Informasi penting lain yang dapat di lihat dari suatu neraca Negara. Seterusnya neraca pembayaran menunjukan pula pertimbangan keuangan dari suatu Negara kepada Negara yang lain. Pertimbangan ini dinamakan neraca keseluruhan. Neraca keseluruhan yang negatif, dan dinamakan defisit neraca pembayaran, berarti keuangan ke luar Negeri adalah lebih banyak dari yang diterima dari luar Negeri. Disamping dapat menunjukan besarnya defisit yang dialami dalam suatu waktu tertentu, dari neraca pembayaran dapat juga dilihat sebab-sebab yang menimbulkan defisit tersebut. Mungkin sebabnya adalah impor yang lebih besar dari ekspor. Disamping itu dapat disebabkan pula oleh pengaliran modal yang terlalu besar ke luar Negeri. Manfaat neraca pembayaran: Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah di bidang ekonomi. Data yang da dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebiijakan di bidang moneter danfsical. Dari neraca pembayaran dapat dilihat bbera[a saldo devisa. Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengetahui pengaruh hubungan ekonomi terhadap nasional. Sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan di bidang politik perdagangan Internasional.
           
Neraca pembayaran adalah suatu pembukuan yang menunjukan aliran pembayaran yang dilakukan dari Negara-Negara lain ke dalam Negeri, dan dari dalan Negeri ke Negara-Negara lain. Kebijaksanaan neraca pembayran merupakan bagian integral dari kebijaksanaan pembangunan dan mempunyai peranan penting dalam pemantapan stabilitas di bidang ekonomi yang diarahkan guna mendorong pemerataan pembangunan,pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaki-transaki antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara laun selama jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).  Defisit dalam neraca pembayaran beratyi antara pembayaran ke luar Negeri lebih besar dari pada penerimaan dalam Negeri. Salah satu faktor  penentu ini adalah ekspor lebih besar dari impor.

Pembayaran-pembayaran yang dapat dilakukan dalam neraca pembayaran:
Penerimaan dari ekspor dan pembayaran untuk impor barang dan jasa, aliran masuk penanaman modal asing dan pembayaran penanaman modal ke luar Negeri, aliran ke luar dan aliran masuk modal jangka pendek (seperti mendepositkan uang di luar Negeri).

Daftar Pustaka
Tambunan, tulus (2003), “pereokonomian indonesia”, ghalia indonesia

 Pengantar Teori Makroekonomi,
ed. 2. PT. Raja Grafindo Persada.Jakarta. 2001.Eachern. MA.

 Ekonomi Makro Pendekatan Kontemporer,

PT. Salemba Empat Jakarta.2000.Prayitno, Soediyono,

 Ekonomi Makro,

BPFE. Yogyakarta. 2000.Syahril,

 Ekonomi Internasional.

PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996.





Friday, June 14, 2019

Tugas 3 Perekonomian Indonesia: Otonomi Daerah Untuk Pembangunan Ekonomi Daerah



Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, yang dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah administratif.Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata (riil) dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati / Wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat. Termasuk Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja Gubernur dan Bupati / Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. Otonomi Daerah (OtoDa) yang diberlakukan di Indonesia saat ini pada awalnya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang RI Nomor 22/1999 tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang RI Nomor 32/2004 hingga tahun 2014 telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Yang terbaru adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, kerapuhan  pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah. Oleh karena itu, pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Daftar Pustaka
DR. Kaloh J. 2007 . Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta Rhineka Cipta
Marzuki, M.Laica. 2007 Hakikat Desentralisasi dalam Sistem Ketatanegaraan RI Jakarta:Sekertariat Jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
Riwu Kaho, Josef. 1998. Prospek Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada.


TUGAS 2 Perekonomian Indonesia : Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB)


Pertumbuhan ekonomi seringkali kita dengar istilahnya saat menyaksikan tayangan tentang perekonomian Indonesia, dan disebut-sebut sebagai hal yang sangat penting. Pertumbuhan ekonomi suatu negara memang berkaitan erat dengan kesejahteraan rakyatnya, sehingga menjadi tolak ukur apakah negara tersebut berada dalam keadaan ekonomi yang baik atau tidak. Dalam bidang ekonomi, produk domestik bruto (PDB) adalah nilai pasar     semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode  tertentu. PDB merupakan salah satu metode untuk menghitung pendapatan nasional. Perekonomian Indonesia tahun 2018 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp14 837,4 triliun dan PDB Perkapita mencapai Rp56,0 Juta.
Ekonomi Indonesia tahun 2018 tumbuh 5,17 persen lebih tinggi dibanding capaian tahun 2017 sebesar 5,07 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 8,99 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 9,08 persen.
Ekonomi Indonesia triwulan IV-2018 dibanding triwulan IV-2017 tumbuh 5,18 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, pertumbuhan didorong oleh semua lapangan usaha, dimana pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 9,08 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan didorong oleh semua komponen, dimana pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen PK-LNPRT sebesar 10,79 persen. Ekonomi Indonesia triwulan IV-2018 dibanding triwulan III-2018 mengalami                        kontraksi sebesar 1,69 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, hal ini disebabkan oleh efek musiman pada Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang mengalami penurunan 21,41 persen. Dari sisi pengeluaran, disebabkan oleh komponen Ekspor Barang dan Jasa yang mengalami kontraksi 2,22 persen.Struktur ekonomi Indonesia secara spasial tahun 2018 didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Pulau Jawa memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto, yakni sebesar 58,48 persen, diikuti oleh Pulau Sumatera sebesar 21,58 persen, dan Pulau Kalimantan 8,20 persen.


Thursday, June 13, 2019

TUGAS 1 Perekonomian Indonesia: Perekonomian Indonesia


Perekonomian Indonesia
Marx Weber-Maxin Rodinson menyatakan sistem ekonomi itu adalah sistem kapitalis yang mengacu pada empat entitas dasar. Salah satu entitas tersebut adalah mentalitas yang tercermin sistem nilai yang dirumuskan dalam norma-norma ekonomi. Weber menyatakan norma-norma ekonomi itu bersumber pada etika ekonomi, sedangkan etika ekonomi dibentuk oleh tiga faktor, yaitu kesejarahan, agama dan geografi ekonomi. Sistem ekonomi Indonesia,  sering disebut azas usaha bersama, kekeluargaaan dan tradisi gotong rakyat atau tolong menolong dikalangan rakyat terutama di pedesaan.  Azas kekeluargaan ini malahan tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 1 sebagai azas dalam susunan perekonomian Indonesia. Hanya saja azas ini dalam realitas lebih banyak berlaku dalam kegiatan sosial, misalnya, dalam mendirikan rumah, membangun jalan atau dalam mengatasi bencana alam. Namun di bidang ekonomi mentalitas ini nampak kecenderungan untuk berkoperasi sejak akhir abad 19 yang digerakkan secara besar-besaran oleh Pemerintah di masa Orde Baru.
Keterangan :
Subjek
Predikat
Objek
Keterangan



Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Soal: Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha, Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha ter...