Wednesday, December 12, 2018

TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Hukum badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya.


Bentuk-Bentuk Hukum badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya

Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada banyak contoh dan jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia, bisa berupa koperasi, badan usaha milik negara (BUMN) dan juga badan usaha milik swasta (BUMS).Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah pada badan usaha bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dalam kegiatan usaha.
Koperasi menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dimana tujuan koperasi adalah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional.Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia yang ada misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
Badan usaha adalah organisasi ekonomi yang berbentuk suatu badan hukum yang memiliki tujuan mencari laba. Di Indonesia memiliki beberapa jenis badan usaha menurut hukumnya seperti Perusahaan perseorangan, Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan Komanditer, Yayasan, dan Koperasi. Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian menurut penanaman modalnya, yaitu BUMN ( Badan usaha milik Negara) yang sepenuhnya modal yang di tanamkan milik Negara, BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik swasta, dan Badan Usaha Campuran adalah badan usaha dengan modal yang ditanamkan campuran dari Negara dan Swasta.Contoh dari BUMN adalah PLN, PAM, PT Pertamina. Sedangkan untuk BUMS adalah PT Indofood, PT Wings, PT Oasis Water Internasional. Badan usaha campuran salah satunya adalah PT Bank Central Asia.

No comments:

Post a Comment

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Soal: Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha, Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha ter...