Bentuk-Bentuk
Hukum badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya
Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis/hukum dan ekonomis
yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Ada banyak contoh dan
jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia, bisa berupa koperasi, badan
usaha milik negara (BUMN) dan juga badan usaha milik swasta (BUMS).Badan usaha
berbeda dengan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan adalah pada
badan usaha bersifat sebagai lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di
mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dalam kegiatan usaha.
Koperasi menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan dimana tujuan
koperasi adalah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun
tatanan perekonomian nasional.Ada banyak jenis-jenis
koperasi di Indonesia yang ada misalnya seperti koperasi simpan pinjam,
koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran
koperasi penting sebagai wadah usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak
roda ekonomi nasional.
Badan usaha adalah organisasi ekonomi yang
berbentuk suatu badan hukum yang memiliki tujuan mencari laba. Di Indonesia
memiliki beberapa jenis badan usaha menurut hukumnya seperti Perusahaan
perseorangan, Perseroan Terbatas, Firma, Persekutuan Komanditer, Yayasan, dan
Koperasi. Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian menurut penanaman
modalnya, yaitu BUMN ( Badan usaha milik Negara) yang sepenuhnya modal yang di
tanamkan milik Negara, BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang
seluruh modalnya milik swasta, dan Badan Usaha Campuran adalah badan usaha
dengan modal yang ditanamkan campuran dari Negara dan Swasta.Contoh dari BUMN
adalah PLN, PAM, PT Pertamina. Sedangkan untuk BUMS adalah PT Indofood, PT
Wings, PT Oasis Water Internasional. Badan usaha campuran salah satunya adalah
PT Bank Central Asia.
No comments:
Post a Comment