ABSTRAK
Sedikit
Profil tentang Koperasi Keling Kumang ini adalah Koperasi ini dibuat
berdasarkan rasa keprihatinan sang penggagas yaitu Munaldus tentang kampung
halamannya yang berada di daerah Dayak Kalimantan Barat,Karena Ekonomi
masyarakatnya yang masih menengah kebawah dan dia berinsiatif untuk mendirikan
sebuah Koperasi yang bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan Ekonomi
Masyarakatnya. Tujuan Penulis membuat Analisis ini adalah untuk mengetahui
apakah Koperasi Keling Kumang sudah memenuhi kriteria dalam Pengertian Koperasi
menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan baik secara umum
ataupun secara PSAK(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 27 dan juga
cocok dengan Konsep Koperasi Barat & Alirannya masuk ke 2 kategori yaitu
Aliran Sosialis&Persemakmuran. Juga Untuk Mengikuti Point-Point Yang Sudah Ada Sebelumnya Untuk Menjadikan Koperasi Keling Kumang Ini,Koperasi Yang Cocok Dengan Point-Point Yang Akan Dibahas Dibawah Ini.Jadi analisis init bertujuan apakah Koperasi
Keling Kumang sudah memenuhi standar Koperasi yang ada,untuk mengetahui apakah
Koperasi sudah memenuhi mari simak beberapa Point dibawah ini untuk memenuhi
faktor-faktor Konsep Koperasi tersebut,Dan juga Visi&Misi Koperasi Keling Kumang.
Kata Kunci: Koperasi Keling Kumang, Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, umum,Standar PSAK No. 27
Profil Koperasi Keling Kumang:
· Nama
Koperasi:Kopdat Keling Kumang
· Badan
Usaha:Koperasi
· Bidang
Usaha:Koperasi Jasa(Simpan Pinjam)
· Tahun
Berdiri:25 Maret 1993
· Badan
Hukum: No. 50 b/BH/PAD/X,tanggal 20 april 2011
· Kantor
Pusat: Jln.Oevang Oeray No 33 Kel.Baning Kec.Sintang Kab.Sintang Kalimantan
Barat.
· Telepon:
(021) 456 7890
·
Website:
https://cukelingkumang.com/
BAB 1: Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Sejarah perkembangan koperasi CU Keling Kumang
Pada
tanggal 26-28 Nopember 1992, Institut Dayakologi (pada waktu itu masih bernama
Institut Dayakologi Research and Development) menyelenggarakan Seminar dan
Ekspo Budaya Dayak di Pontianak. Seminar diadakan di Hotel Kapuas Palace
sedangkan Pameran (ekspo) Budaya Dayak diadakan di Auditorium Universitas
Tanjungpura, Pontianak. Para peserta adalah wakil-wakil Dayak dari 4 propinsi
di Kalimantan dan wakil Dayak dari Sabah dan Serawak, Malaysia. Munaldus
ikut sebagai peserta seminar yang diadakan di Hotel Kapuas Palace tersebut.
“Saya ingat Aula Hotel Kapuas Palace yang luas tersebut penuh diisi oleh
peserta. Saya sangat terkesan dengan paparan seminar yang disampaikan oleh
seorang Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama AJ. Nihin, yang adalah
putra Dayak. Dia menceritakan keprihatinan terhadap betapa miskinnya masyarakat
Dayak di sana. Sebagai bupati, ia telah berusaha keras memperbaiki nasib mereka.”
Kata Munaldus. Ketika
mendengar penjelasan beliau tersebut, Munaldus berpikir nasib masyarakat Dayak
di Kalimantan Barat, sesungguhnya tidak jauh berbeda. Khususnya, nasib
keluarga-keluarga di kampung asalnya, di Tapang Sambas dan Tapang Kemayau, Kec.
Sekadau Hilir, Kab. Sanggau (sekarang Kab. Sekadau). Ketika
sedang mengikuti seminar tersebut, muncul gagasan untuk mendirikan Credit
Union. Munaldus pikir, credit union ini berfungsi sebagai penyandang dana untuk
peningkatan ekonomi masyarakat di kampung, sebagai alat pengorganisasian untuk
mempertahankan tanah dari rampasan perkebunan kelapa sawit dan sebagai sarana
belajar. Seminggu
setelah seminar tersebut, Munaldus mengundang kawan-kawan dari kampung Tapang
Sambas dan Tapang Kemayau yang tinggal di Pontianak untuk rapat di rumah
kontrakan Masiun di Gang Selat Lombok II, Siantan, Pontianak, guna mewujudkan
pendirian CU di Tapang Sambas dan Tapang Kemayau. Yang hadir rapat adalah
Masiun (waktu itu guru di SMP Santo Fransiskus Asisi, Pontianak), Mikael (waktu
itu pegawai di PT. Tanah Sakti), Hadrianus Lukas (waktu itu pegawai PT. Tanah
Sakti), Alipius (waktu itu pegawai PT. Vitamo), Martina (†) (siswi SMA Santo
Fransiskus Asisi, Pontianak), dan Mulyana (siswi SMP Santo Fransiskus Asisi,
Pontianak). Dalam
rapat tersebut, membahas gagasan mendirikan Koperasi di Kampung Tapang Sambas
dan Tapang Kemayau berdasarkan pengalaman pendirian Pancur Kasih, Pontianak.
Peserta rapat setuju dengan gagasan tersebut. Lalu, Munaldus
mengusulkan Koperasi ini diberi nama
KELING KUMANG. Alasannya, cerita Buahmain di Rumah Punyong
dengan legenda Keling dan isterinya Kumang sangat populer. Mereka semua setuju. Agenda
selanjutnya adalah menulis gagasan pendirian tersebut dan mengkomunikasikannya
kepada pemuka-pemuka masyarakat di Tapang Sambas dan Tapang Kemayau, seperti
kepada orang tua Munaldus sendiri (Bapak Rurut dan Ibu Theresia Ina), Kepala
Desa (Samin), Kepala Dusun (Bapak Agus dan Bapak Nintin), semua guru-guru
(Paulus Perang, Simon Petrus, FX. Omeng, A.H. Suyanto, Carolus Sanga Laga (†)
dll), serta pemuka masyarakat yang lainnya. Pada prinsipnya, semua mereka
setuju berdirinya Koperasi KELING KUMANG di Kampung, walaupun beberapa dari
mereka ragu akan keberhasilan ini. Ketika
tanggapan masyarakat baik, maka disepakati
Keling Kumang berdiri pada hari Kamis tanggal 25 Maret 1993. Rapat
pendirian Koperasi Keling Kumang diadakan di rumah keluarga Bapak Simon Petrus
dan Ibu Sema dimana peserta yang hadir berjumlah sekitar 30 orang. Yang menjadi
anggota pendiri berjumlah 26 orang dan mereka memiliki Nomor Buku Anggota
(BA) dari 01 sampai 26. Malam
itu rapat berjalan tegang. Munaldus mempersiapkan sebuah ensangan yang diajar oleh
Ibunya. Ketika beberapa orang
mulai mau pulang karena sudah larut malam dan pembicaraan semakin ngaur, Munaldus
mulai melantunkanensangan. Akhirnya, mereka
tidak jadi pulang dan menyaksikan Munaldus yang melantunkan ensangan. Sayang teks ensangan itu tidak di
simpan. Sudah hilang. Munaldus
dan Masiun mengeluarkan uang sendiri untuk membeli ATK, cap, satu buah
kalkulator kecil seharga Rp. 11.000,- (masih ada sampai sekarang), buku
DUM/DUK, Buku Kas Harian, dan Buku Jurnal Kas agar KELING KUMANG dapat segera
melayani anggota.
Menurut Undang-Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan”.
Selain pengertian Koperasi secara umum,Koperasi Bisa Diartikan Menurut Psak:
Menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya Ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup
para anggotanya pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Maka dari itu
Koperasi merupakan gerakan rakyat perekonomian Nasional.
Konsep Koperasi:
1.Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan.
Dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik lagi bagi para anggota koperasi maupun perusahan
Koperasi.
- Dikutip
dari web Koperasi Keling Kumang,tujuan awalnya dibuat koperasi adalah”sebuah
pemikiran besar untuk mendirikan Koperasi agar baik para anggota Koperasi
maupun Masyarakat sekitar dapat sejahtera.
- Koperasi Keling Kumang bisa dikatakan cocok dengan Konsep Koperasi Barat.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan untuk
menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan Factor Produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan Kolektif.
- Koperasi
Keling Kumang tidak dibuat dan dikontrol oleh Pemerintah,jadi Koperasi tidak
menggunakan Konsep Koperasi Sosialis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari Pemerintah yang telah campur tangan
dalam membuat hal pembinaan dan pengembangannya.
- Koperasi
Keling Kumang ini tidak didominasi dari pemerintah baik dalam pembinaan maupun pengembangannya.
Jadi
bisa kita simpulkan dari 3 Konsep Koperasi tersebut Koperasi Keling Kumang
menganut aliran Konsep Koperasi Barat. Karna dibentuk oleh orang-orang yang
mempunyai tujuan dan impian yang sama yaitu menjadikan anggota koperasi dan
masyarakat sekitar bisa hidup sejahtera.
Aliran Koperasi
Menurut
Paul Hubert Casselman: Secara
umum aliran Koperasi yang diaunut oleh berbagai negara di Dunia dapat
dikelompokan berdasarkan perdan gerakan Koperasi dalam syistem perekonomian dan
hubungannya dengan Pemerintah. Paul
Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran yaitu:
1. Aliran Yardstick
Ciri-Ciri
Aliran Yardstick:
- Aliran ini ada pada Negara yang
berideologi kapitalis atau Ekonomi Liberal
- Fungsi Koperasi pada aliran ini adalah
sebagai kekuatan untuk mengimbangi,menetralkan,serta mengoreksi kesalahan
- Peran
Pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan Koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada
negara-negara barat,contoh:Amerika Serikat,Denmark,Jerman,Belanda,Dll.
Melihat dari
isi informasi yang ada di web Koperasi ini tidak pas dengan ciri-ciri aliran
diatas karna Koperasi Keling Kumang tidak difungsikan untuk menjadi Koperasi
yang mengimbangi,menetralkan,serta mengoreksi kesalahan.
2. Aliran Sosialis
Ciri-Ciri
Aliran Sosialis:
- Koperasi
hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan rakyat dan menyatukan
rakyat.
- Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada Negara Eropa Timur Dan Rusia.
Salah satu tujuan Koperasi Keling Kumang adalah untuk mensejahterakan rakyat dan menyatukan Rakyat,jadi bisa diartikan Koperasi Keling Kumang sedikit Menganut Aliran Sosialis.
3. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Ciri-Ciri
Aliran Persemakmuran:
- Koperasi
sebagai Alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas Ekonomi
Masyarakat.
- Koperasi
sebagai wadah Ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur
- Hubungan
Pemerintah dengan gerakan Koperasi bersifat Kemitraan(Partnership). Pemerintah
sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan Ekonomi yang stabil bagi
Koperasi.
Koperasi Keling Kumang juga bisa masuk dalam Aliran Persemakmuran seperti yang ada di dalam point 1 “Koperasi sebagai Alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas Ekonomi Masyarakat” juga sejalan dengan misi dari Koperasi Keling Kumang yaitu “Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang sudah dewasa, bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah tanggung jawab kami untuk menggiring mereka menjadi anggota Koperasi Keling Kumang. Dengan menjadi anggota dan mendapatkan pendampingan dari Koperasi, maka para anggota dapat meningkatkan taraf hidupnya.”
Jadi menurut
pengertian secara umum maupun PSAK,Koperasi Keling Kumang sesuai dengan
pengertian koperasi dari keduanya,tapi apakah sepenuhnya Koperasi Keling Kumang
sudah memenuhi standar koperasi?
Mari kita
ciri-cirikan karakteristik utama koperasi sebagai berikut:
I. Koperasi dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama.
- Benar,menurut
sejarah Koperasi Keling Kumang berdiri karena kepentingan ekonomi untuk
memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan anggota koperasi itu sendiri.
II. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan yang mengikat pada nilai percaya diri,saling membantu/kesetiakawanan,keadilan,persamaan dan demokrasi
- Usaha dalam
memajukan Koperasi para anggota Koperasi Keling Kumang didasari oleh
kekeluargaan,kepercayaan dalam mencapai koperasi yang unggul dan Hebat.
III. Fungsi dari badan Koperasi adalah menunjang kepentingan Ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
- Misi dari
Koperasi Keling Kumang adalah” Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang
sudah dewasa, bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah
tanggung jawab kami untuk menggiring mereka menjadi anggota Koperasi Keling
Kumang. Dengan menjadi anggota dan mendapatkan pendampingan dari Koperasi, maka
para anggota dapat meningkatkan taraf hidupnya. Agar taraf hidup bisa meningkat
maka pola pikir (mindset) harus berubah dari pola pikir konsumtif, instan dan fatalistis
(menyerah pada nasib) menjadi pola pikir melek keuangan (financial literacy) –
mengatur keuangan secara bijaksana dan memiliki rencana masa depan yang jelas”.
Kesimpulan:
Koperasi Keling
Kumang ini sudah memenuhi syarat baik itu dalam segi pengertian secara umum, Undang-Undang
Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 maupun menurut PSAK No. 27,Koperasi juga sudah
cocok dengan ciri-ciri koperasi yang tertera di atas. Koperasi Keling Kumang
menganut Konsep Koperasi Barat dan juga menganut 2 Aliran koperasi yaitu Aliran
Koperasi Sosialis dan juga Aliran Koperasi Persemakmuran.
BAB 2: Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang,
badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Adapun
Definisi lain Dari Koperasi Menurut Moh. Hatta: Definisi koperasi menurut
“Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Analisis:Tujuan dari adanya Koperasi Keling Kumang adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan sosial bagi Anggota maupun masyarakat Sekitar.
Adapun Beberapa
Fungsi Dari Koperasi Keling Kumang Sebagai Berikut:
- Fungsi Sosial: Tersedianya pinjaman
bagi anggotan maupun masyarkat disekitarnya dengan syarat:
- Berdomisili
tetap di Kalimantan Barat. - Sudah menjadi anggota penuh, memiliki simpanan saham minimal Rp 1.000.000.
- Tidak ada tunggakan pinjaman (macet) yang masih berjalan pada saat pengajuan pinjaman berikutnya.
- Untuk anggota yang mengajukan pinjaman kedua, pinjaman pertamanya harus sudah lunas minimal 75% dari pokok kredit awal. Untuk pinjaman ketiga dan seterusnya minimal sudah lunas 50%
- Pinjaman tidak diberikan kepada PNS pusat yang diperbantukan di daerah.
- Fungsi Ekonomi: Membantu mensejahterakan Masyarakat
Sekitar dengan memberi pengarahan tentang bagaimana menjadi wirausaha yang
sukses
- Fungsi Etika: Masyarakat yang Berpartisipasi dengan
mengikuti koperasi akan tau fungsi dan tanggung jawab koperasi.
Tujuan
Koperasi:
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi Keling Kumang Adalah:
· Melayani
Anggota di Kalimantan Barat dengan Menyediakan Pelayanan Keuangan Yang
Bertanggungjawab dan Berkelanjutan Untuk Menurunkan Kemiskinan dan Meningkatkan
Standar Hidup. Menjadi
Pendamping bagi Masyarakat untuk Meningkatkan taraf hidup mereka,Mensejahterakan
Setiap Anggota Koperasi.
Prinsip-Prinsip Koperasi:
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992
·
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
· - Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
· - Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing.
· - Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal.
· - Kemandirian.
· - Pendidikan perkoperasian.
· - Kerjasama antar koperasi.
Prinsip yang dianut oleh Koperasi
CU. Keling Kumang adalah Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun
1992 sama seperti koperasi pada umumnya.
Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang sudah mengikuti Standard UU yang ada dengan fungsi,tujuan,dan prinsip nya.
BAB 3: Organisasi dan Manajemen Koperasi
Menurut
Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Sub Sistem
Koperasi :
1- Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2- Pengusaha
perorangan/kelompok (pemasok/supplier).
3- Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus:
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1- Mengelola
koperasi dan usahanya.
2- Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
3- Menyelenggarakan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
4- Menyelenggarakan
rapat anggota.
5- Maintenance
daftar anggota dan pengurus.
Dan memiliki
wewenang antara lain :
1- Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan.
2- Meningkatkan
peran koperasi.
3- Pengawas.
Pengelola
1- Karyawan
atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenangoleh pengurus.
2- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional.
4- Diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus.
Struktur Organisasi dan Struktur manajemen Koperasi C.U. Keling Kumang
Struktur Organisasi :
Struktur Manajemen :
Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang Mempunyai Struktur yang Cukup Lengkap.
BAB 4: Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Analisis: Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam UU Pasal 4 No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Dari Koperasi Keling Kumang:
Kami
yakin bahwa Koperasi Keling Kumang akan menjadi leading di Kalimantan Barat,
diawali dari Kawasan Timur Kalimantan Barat. Pepatah Cina mengatakan bahwa
untuk menempuh perjalanan satu mil harus dimulai dengan satu langkah. Jadi,
agar bisa menguasai Kalimantan Barat maka dimulai dari Kawasan Timur Kalbar
terlebih dahulu. Untuk menjadi pilihan utama masyarakat (leading), maka kami
harus menjadi yang terdepan dalam inovasi dan unggul dalam pelayanan.Kelak akan
menjadi merek generik dimana ketika melintas dalam pikiran orang mereka akan
selalu ingat. Keling Kumang sudah sangat kokoh dan melekat di hati dan benak
setiap orang. Kualitas pelayanan yang prima, unggul dalam inovasi dan
pengembangan sumber daya, produk yang bermanfaat bagi anggota, dan menyentuh semua
segmen pasar menjadikan Kami sebagai pilihan utama.
BUMN
Badan Usaha
Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasikan
keputusan
3.
Menyediakan
norma
4.
Sasaran
yang lebih nyata
Analisis: Tujuan dari Koperasi Keling Kumang antara
lain:
- Mensejahterakan setiap anggota koperasi.
- Mensejahterakan setiap anggota koperasi.
-
Menjadikan CU pilihan utama di
Kalimantan Barat.
-
Meningkatkan
ekonomi masyarakat sekitar.
-
Berkomitmen
dalam pembangunan prestasi desa.
-
Menurunkan
kemiskinan masyarakat sekitar.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners
: menanamkan modal investasi
• Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria
minimal anggota koperasi
• Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki
pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
• Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
• Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
• UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
• Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
• Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1- SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4- SHU
anggota dibayar secara tunai
Analisis: Keling Kumang Tidak Mencamtumkan Cara
Mereka dalam Kegiatan SHU,tetapi Mereka Memberikan Beberapa Metode Yang Digunakannya.
Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang Sudah Mengikuti Beberapa Point-Point Diatas.
BAB 5: Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1- SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2- Bagian
(persentase) SHU anggota
3- Total
simpanan seluruh anggota
4- Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5- Jumlah
simpanan per anggota
6- Omzet
atau volume usaha per anggota
7- Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8- Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
5-
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
6-
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
7-
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
8-
SHU
anggota dibayar secara tunai
Beberapa
Cara Inilah Yang Digunakan Koperasi Keling Kumang dalam SHU Mereka:
- Kinerja keuangan Koperasi Keling Kumang dinilai dengan menggunakan laporan keuangan Neraca dan Sisa Hasil
Usaha (SHU) periode tahun 2014-2016.
- Rasio yang digunakan rasio likuiditas (
current ratio) , rasio solvabilitas (
total debt to equity ratio dan total debt to
asset ratio ), rasio rentabilitas (rentabilitas ekonomi
dan rentabilitas modal sendiri) dan rasio aktivitas (perputaran aktiva)
Koperasi Keling Kumang periode tahun 2014-2016.
- Teknik analisis yang digunakan adalah
analisis Times Series .
Kesimpulan: Koperasi Hanya Memberikan Beberapa Cara yang Mereka pakai.
BAB 6: Pola Manajemen Koperasi
BAB 6: Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Koperasi
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a-
Rapat
anggota
b-
Pengurus
c-
Pengawas
- Rapat Anggota
-
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
-
Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
-
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
-
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pengurus
•
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
-
Pemberi
nasihat
-
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
-
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
-
Simbol
- Pengawas
- Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai
kemampuan berusaha
- Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
- Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya
dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
-
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Kesimpulan: Koperasi Memiliki Bagian-Bagian Yang Dibutuhkan Dalam Koperasi.
BAB 7: Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi:
Menurut PP No. 60/1959
a- Koperasi
Desa
b- Koperasi
Pertanian
c- Koperasi
Peternakan
d- Koperasi
Perikanan
e- Koperasi
Kerajinan/Industri
f - Koperasi
Simpan Pinjam
g- Koperasi
Konsumsi
Dilihat dari
Point2 yang sudah di Tuliskan sebelumnya,Koperasi Keling Kumang Masuk Ke dalam: Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
- Ya Koperasi Keling
Kumang Didasarkan Pada Point-Point Berikut. Sesuai dengan Misi mereka yaitu “Melayani Anggota di Kalimantan Barat dengan Menyediakan Pelayanan
Keuangan Yang Bertanggungjawab dan Berkelanjutan Untuk Menurunkan Kemiskinan
dan Meningkatkan Standar Hidup. Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang
sudah dewasa, bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah
tanggungjawab kami untuk menggiring mereka menjadi anggota. Keling Kumang. Dengan
menjadi anggota dan mendapatkan pendampingan,maka para anggota dapat
meningkatkan taraf hidupnya. Agar taraf hidup bisa meningkat maka pola pikir
(mindset) harus berubah dari pola pikir konsumtif, instan dan fatalistis
(menyerah pada nasib) menjadi pola pikir melek keuangan (financial literacy) –
mengatur keuangan secara bijaksana dan memiliki rencana masa depan yang jelas.
Seseorang yang sudah mandiri dalam bidang keuangan memiliki ciri-ciri seperti:
pendapatan lebih tinggi dari pengeluaran, kebutuhan dasar sudah terpenuhi, dan
memiliki pola hidup produktif. Untuk bisa mandiri dalam bidang keuangan,
seseorang harus terlebih dahulu melek keuangan (financial literacy)”.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959:
a- Koperasi Primer
b- Koperasi
Pusat
c- Koperasi
Gabungan
d- Koperasi
Induk
- - Koperasi Keling Kumang Termasuk ke dalam Koperasi Primer,Karena Koperasi Yang Anggota-Anggotanya Terdiri Dari Orang-orang yang Ingin Mencapai Taraf Hidup yang lebih baik.
- - Koperasi Keling Kumang Termasuk ke dalam Koperasi Primer,Karena Koperasi Yang Anggota-Anggotanya Terdiri Dari Orang-orang yang Ingin Mencapai Taraf Hidup yang lebih baik.
Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang Sudah Cocok Dengan Point Yang Sudah Di Berikan Di Atas.
Visi
Koperasi:
Kami yakin bahwa Koperasi Keling Kumang akan menjadi leading di Kalimantan Barat, diawali dari Kawasan Timur Kalimantan Barat. Pepatah Cina mengatakan bahwa untuk menempuh perjalanan satu mil harus dimulai dengan satu langkah. Jadi, agar bisa menguasai Kalimantan Barat maka dimulai dari Kawasan Timur Kalbar terlebih dahulu. Untuk menjadi pilihan utama masyarakat (leading), maka kami harus menjadi yang terdepan dalam inovasi dan unggul dalam pelayanan.Kelak akan menjadi merek generik dimana ketika melintas dalam pikiran orang mereka akan selalu ingat. Keling Kumang sudah sangat kokoh dan melekat di hati dan benak setiap orang. Kualitas pelayanan yang prima, unggul dalam inovasi dan pengembangan sumber daya, produk yang bermanfaat bagi anggota, dan menyentuh semua segmen pasar menjadikan Kami sebagai pilihan utama.
Misi
Koperasi:
Melayani
Anggota di Kalimantan Barat dengan Menyediakan Pelayanan Keuangan Yang
Bertanggungjawab dan Berkelanjutan Untuk Menurunkan Kemiskinan dan Meningkatkan
Standar Hidup. Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang sudah dewasa,
bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah tanggungjawab kami
untuk menggiring mereka menjadi anggota. Keling Kumang. Dengan menjadi anggota
dan mendapatkan pendampingan,maka para anggota dapat meningkatkan taraf
hidupnya. Agar taraf hidup bisa meningkat maka pola pikir (mindset) harus
berubah dari pola pikir konsumtif, instan dan fatalistis (menyerah pada nasib)
menjadi pola pikir melek keuangan (financial literacy) – mengatur keuangan
secara bijaksana dan memiliki rencana masa depan yang jelas. Seseorang yang
sudah mandiri dalam bidang keuangan memiliki ciri-ciri seperti: pendapatan
lebih tinggi dari pengeluaran, kebutuhan dasar sudah terpenuhi, dan memiliki
pola hidup produktif. Untuk bisa mandiri dalam bidang keuangan, seseorang harus
terlebih dahulu melek keuangan (financial literacy).
Source:
- Koperasi
Keling Kumang( https://cukelingkumang.com/)
- Muhammad
Dzikri Azhari(24218550)
- 2EB10
- Semoga
Bermanfaat :)
