Friday, January 3, 2020

Fakta Tentang Keling Kumang Agar Bisa Dikatakan Sebuah Koperasi






ABSTRAK
 
Sedikit Profil tentang Koperasi Keling Kumang ini adalah Koperasi ini dibuat berdasarkan rasa keprihatinan sang penggagas yaitu Munaldus tentang kampung halamannya yang berada di daerah Dayak Kalimantan Barat,Karena Ekonomi masyarakatnya yang masih menengah kebawah dan dia berinsiatif untuk mendirikan sebuah Koperasi yang bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan Ekonomi Masyarakatnya. Tujuan Penulis membuat Analisis ini adalah untuk mengetahui apakah Koperasi Keling Kumang sudah memenuhi kriteria dalam Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 dan baik secara umum ataupun secara PSAK(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 27 dan juga cocok dengan Konsep Koperasi Barat & Alirannya masuk ke 2 kategori yaitu Aliran Sosialis&Persemakmuran. Juga Untuk Mengikuti Point-Point Yang Sudah Ada Sebelumnya Untuk Menjadikan Koperasi Keling Kumang Ini,Koperasi Yang  Cocok Dengan Point-Point Yang Akan Dibahas Dibawah Ini.Jadi analisis init bertujuan apakah Koperasi Keling Kumang sudah memenuhi standar Koperasi yang ada,untuk mengetahui apakah Koperasi sudah memenuhi mari simak beberapa Point dibawah ini untuk memenuhi faktor-faktor Konsep Koperasi tersebut,Dan juga Visi&Misi Koperasi Keling Kumang.

Kata Kunci: Koperasi Keling Kumang, Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, umum,Standar PSAK No. 27

Profil Koperasi Keling Kumang:
·        Nama Koperasi:Kopdat Keling Kumang
·        Badan Usaha:Koperasi
·        Bidang Usaha:Koperasi Jasa(Simpan Pinjam)
·        Tahun Berdiri:25 Maret 1993
·        Badan Hukum: No. 50 b/BH/PAD/X,tanggal 20 april 2011
·        Kantor Pusat: Jln.Oevang Oeray No 33 Kel.Baning Kec.Sintang Kab.Sintang Kalimantan Barat.
·        Telepon: (021) 456 7890
·         Website: https://cukelingkumang.com/

BAB 1: Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Sejarah perkembangan koperasi CU Keling Kumang

Pada tanggal 26-28 Nopember 1992, Institut Dayakologi (pada waktu itu masih bernama Institut Dayakologi Research and Development) menyelenggarakan Seminar dan Ekspo Budaya Dayak di Pontianak. Seminar diadakan di Hotel Kapuas Palace sedangkan Pameran (ekspo) Budaya Dayak diadakan di Auditorium Universitas Tanjungpura, Pontianak. Para peserta adalah wakil-wakil Dayak dari 4 propinsi di Kalimantan dan wakil Dayak dari Sabah dan Serawak, Malaysia. Munaldus ikut sebagai peserta seminar yang diadakan di Hotel Kapuas Palace tersebut. “Saya ingat Aula Hotel Kapuas Palace yang luas tersebut penuh diisi oleh peserta. Saya sangat terkesan dengan paparan seminar yang disampaikan oleh seorang Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama AJ. Nihin, yang adalah putra Dayak. Dia menceritakan keprihatinan terhadap betapa miskinnya masyarakat Dayak di sana. Sebagai bupati, ia telah berusaha keras memperbaiki nasib mereka.” Kata Munaldus. Ketika mendengar penjelasan beliau tersebut, Munaldus berpikir nasib masyarakat Dayak di Kalimantan Barat, sesungguhnya tidak jauh berbeda. Khususnya, nasib keluarga-keluarga di kampung asalnya, di Tapang Sambas dan Tapang Kemayau, Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sanggau (sekarang Kab. Sekadau). Ketika sedang mengikuti seminar tersebut, muncul gagasan untuk mendirikan Credit Union. Munaldus pikir, credit union ini berfungsi sebagai penyandang dana untuk peningkatan ekonomi masyarakat di kampung, sebagai alat pengorganisasian untuk mempertahankan tanah dari rampasan perkebunan kelapa sawit dan sebagai sarana belajar. Seminggu setelah seminar tersebut, Munaldus mengundang kawan-kawan dari kampung Tapang Sambas dan Tapang Kemayau yang tinggal di Pontianak untuk rapat di rumah kontrakan Masiun di Gang Selat Lombok II, Siantan, Pontianak, guna mewujudkan pendirian CU di Tapang Sambas dan Tapang Kemayau. Yang hadir rapat adalah Masiun (waktu itu guru di SMP Santo Fransiskus Asisi, Pontianak), Mikael (waktu itu pegawai di PT. Tanah Sakti), Hadrianus Lukas (waktu itu pegawai PT. Tanah Sakti), Alipius (waktu itu pegawai PT. Vitamo), Martina (†) (siswi SMA Santo Fransiskus Asisi, Pontianak), dan Mulyana (siswi SMP Santo Fransiskus Asisi, Pontianak). Dalam rapat tersebut, membahas gagasan mendirikan Koperasi di Kampung Tapang Sambas dan Tapang Kemayau berdasarkan pengalaman pendirian Pancur Kasih, Pontianak. Peserta rapat setuju dengan gagasan tersebut. Lalu, Munaldus mengusulkan Koperasi ini diberi nama  KELING KUMANG. Alasannya, cerita Buahmain di Rumah Punyong dengan legenda Keling dan isterinya Kumang sangat populer. Mereka semua setuju. Agenda selanjutnya adalah menulis gagasan pendirian tersebut dan mengkomunikasikannya kepada pemuka-pemuka masyarakat di Tapang Sambas dan Tapang Kemayau, seperti kepada orang tua Munaldus sendiri (Bapak Rurut dan Ibu Theresia Ina), Kepala Desa (Samin), Kepala Dusun (Bapak Agus dan Bapak Nintin), semua guru-guru (Paulus Perang, Simon Petrus, FX. Omeng, A.H. Suyanto, Carolus Sanga Laga (†) dll), serta pemuka masyarakat yang lainnya. Pada prinsipnya, semua mereka setuju berdirinya Koperasi KELING KUMANG di Kampung, walaupun beberapa dari mereka ragu akan keberhasilan ini. Ketika tanggapan masyarakat baik, maka disepakati  Keling Kumang berdiri pada hari Kamis tanggal 25 Maret 1993. Rapat pendirian Koperasi Keling Kumang diadakan di rumah keluarga Bapak Simon Petrus dan Ibu Sema dimana peserta yang hadir berjumlah sekitar 30 orang. Yang menjadi anggota pendiri berjumlah 26 orang dan mereka  memiliki Nomor Buku Anggota (BA) dari 01 sampai 26. Malam itu rapat berjalan tegang. Munaldus mempersiapkan sebuah ensangan yang diajar oleh Ibunya. Ketika beberapa orang mulai mau pulang karena sudah larut malam dan pembicaraan semakin ngaur, Munaldus mulai melantunkanensangan. Akhirnya, mereka tidak jadi pulang dan menyaksikan Munaldus yang melantunkan ensangan. Sayang teks ensangan itu tidak di simpan. Sudah hilang. Munaldus dan Masiun mengeluarkan uang sendiri untuk membeli ATK, cap, satu buah kalkulator kecil seharga Rp. 11.000,- (masih ada sampai sekarang), buku DUM/DUK, Buku Kas Harian, dan Buku Jurnal Kas agar KELING KUMANG dapat segera melayani anggota.

Menurut Undang-Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan”.

Selain pengertian Koperasi secara umum,Koperasi Bisa Diartikan Menurut Psak:
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya Ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup para anggotanya pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Maka dari itu Koperasi merupakan gerakan rakyat perekonomian Nasional.
Konsep Koperasi:

1.Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan. Dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik lagi bagi para anggota koperasi maupun perusahan Koperasi.
- Dikutip dari web Koperasi Keling Kumang,tujuan awalnya dibuat koperasi adalah”sebuah pemikiran besar untuk mendirikan Koperasi agar baik para anggota Koperasi maupun Masyarakat sekitar dapat sejahtera.
- Koperasi Keling Kumang bisa dikatakan cocok dengan Konsep Koperasi Barat.

2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan Factor Produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan Kolektif.
- Koperasi Keling Kumang tidak dibuat dan dikontrol oleh Pemerintah,jadi Koperasi tidak menggunakan Konsep Koperasi Sosialis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari Pemerintah yang telah campur tangan dalam membuat hal pembinaan dan pengembangannya.
 - Koperasi Keling Kumang ini tidak didominasi dari pemerintah baik dalam pembinaan maupun pengembangannya.
Jadi bisa kita simpulkan dari 3 Konsep Koperasi tersebut Koperasi Keling Kumang menganut aliran Konsep Koperasi Barat. Karna dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai tujuan dan impian yang sama yaitu menjadikan anggota koperasi dan masyarakat sekitar bisa hidup sejahtera.

Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman: Secara umum aliran Koperasi yang diaunut oleh berbagai negara di Dunia dapat dikelompokan berdasarkan perdan gerakan Koperasi dalam syistem perekonomian dan hubungannya dengan Pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran yaitu:

1.    Aliran Yardstick
Ciri-Ciri Aliran Yardstick:
- Aliran ini ada pada Negara yang berideologi kapitalis atau Ekonomi Liberal
- Fungsi Koperasi pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,menetralkan,serta mengoreksi kesalahan
- Peran Pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan Koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara-negara barat,contoh:Amerika Serikat,Denmark,Jerman,Belanda,Dll.
Melihat dari isi informasi yang ada di web Koperasi ini tidak pas dengan ciri-ciri aliran diatas karna Koperasi Keling Kumang tidak difungsikan untuk menjadi Koperasi yang mengimbangi,menetralkan,serta mengoreksi kesalahan.

2.    Aliran Sosialis
Ciri-Ciri Aliran Sosialis:
- Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan rakyat dan menyatukan rakyat.
- Pengaruh aliran ini lebih kuat pada Negara Eropa Timur Dan Rusia.

Salah satu tujuan Koperasi Keling Kumang adalah untuk mensejahterakan rakyat dan menyatukan Rakyat,jadi bisa diartikan Koperasi Keling Kumang sedikit Menganut Aliran Sosialis.

3.    Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Ciri-Ciri Aliran Persemakmuran:
- Koperasi sebagai Alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas Ekonomi Masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah Ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan Koperasi bersifat Kemitraan(Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan Ekonomi yang stabil bagi Koperasi.

Koperasi Keling Kumang juga bisa masuk dalam Aliran Persemakmuran seperti yang ada di dalam point 1 “Koperasi sebagai Alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas Ekonomi Masyarakat” juga sejalan dengan misi dari Koperasi Keling Kumang yaitu “Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang sudah dewasa, bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah tanggung jawab kami untuk menggiring mereka menjadi anggota Koperasi Keling Kumang. Dengan menjadi anggota dan mendapatkan pendampingan dari Koperasi, maka para anggota dapat meningkatkan taraf hidupnya.”
Jadi menurut pengertian secara umum maupun PSAK,Koperasi Keling Kumang sesuai dengan pengertian koperasi dari keduanya,tapi apakah sepenuhnya Koperasi Keling Kumang sudah memenuhi standar koperasi?
Mari kita ciri-cirikan karakteristik utama koperasi sebagai berikut:

                      I.        Koperasi dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama.
- Benar,menurut sejarah Koperasi Keling Kumang berdiri karena kepentingan ekonomi untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan anggota koperasi itu sendiri.

                    II.        Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan yang mengikat pada nilai percaya diri,saling membantu/kesetiakawanan,keadilan,persamaan dan demokrasi
- Usaha dalam memajukan Koperasi para anggota Koperasi Keling Kumang didasari oleh kekeluargaan,kepercayaan dalam mencapai koperasi yang unggul dan Hebat.

                   III.        Fungsi dari badan Koperasi adalah menunjang kepentingan Ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
- Misi dari Koperasi Keling Kumang adalah” Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang sudah dewasa, bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah tanggung jawab kami untuk menggiring mereka menjadi anggota Koperasi Keling Kumang. Dengan menjadi anggota dan mendapatkan pendampingan dari Koperasi, maka para anggota dapat meningkatkan taraf hidupnya. Agar taraf hidup bisa meningkat maka pola pikir (mindset) harus berubah dari pola  pikir konsumtif, instan dan fatalistis (menyerah pada nasib) menjadi pola pikir melek keuangan (financial literacy) – mengatur keuangan secara bijaksana dan memiliki rencana masa depan yang jelas”.

Kesimpulan:
Koperasi Keling Kumang ini sudah memenuhi syarat baik itu dalam segi pengertian secara umum, Undang-Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 maupun menurut PSAK No. 27,Koperasi juga sudah cocok dengan ciri-ciri koperasi yang tertera di atas. Koperasi Keling Kumang menganut Konsep Koperasi Barat dan juga menganut 2 Aliran koperasi yaitu Aliran Koperasi Sosialis dan juga Aliran Koperasi Persemakmuran.

BAB 2: Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi               

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Adapun Definisi lain Dari Koperasi Menurut Moh. Hatta: Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Analisis:Tujuan dari adanya Koperasi Keling Kumang adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan sosial bagi Anggota maupun masyarakat Sekitar.
Adapun Beberapa Fungsi Dari Koperasi Keling Kumang Sebagai Berikut:
- Fungsi Sosial: Tersedianya pinjaman bagi anggotan maupun masyarkat disekitarnya dengan syarat:
      - Berdomisili tetap di Kalimantan Barat.
      - Sudah menjadi anggota penuh, memiliki simpanan saham minimal Rp 1.000.000.
      - Tidak ada tunggakan  pinjaman (macet) yang masih berjalan pada saat pengajuan   pinjaman berikutnya.
      - Untuk anggota yang mengajukan pinjaman kedua, pinjaman pertamanya harus sudah lunas minimal 75% dari pokok kredit awal. Untuk pinjaman ketiga dan seterusnya minimal sudah lunas 50%
     - Pinjaman tidak diberikan kepada PNS pusat yang diperbantukan di daerah.
- Fungsi Ekonomi: Membantu mensejahterakan Masyarakat Sekitar dengan memberi pengarahan tentang bagaimana menjadi wirausaha yang sukses
- Fungsi Etika: Masyarakat yang Berpartisipasi dengan mengikuti koperasi akan tau fungsi dan tanggung jawab koperasi.

Tujuan Koperasi:
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi Keling Kumang Adalah:
·     Melayani Anggota di Kalimantan Barat dengan Menyediakan Pelayanan Keuangan Yang Bertanggungjawab dan Berkelanjutan Untuk Menurunkan Kemiskinan dan Meningkatkan Standar Hidup. Menjadi Pendamping bagi Masyarakat untuk Meningkatkan taraf hidup mereka,Mensejahterakan Setiap Anggota Koperasi.

Prinsip-Prinsip Koperasi:
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992
·             - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·       - Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·       - Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
·       - Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
·       - Kemandirian.
·       - Pendidikan perkoperasian.
·       - Kerjasama antar koperasi.

Prinsip yang dianut oleh Koperasi CU. Keling Kumang adalah Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 sama seperti koperasi pada umumnya.

Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang sudah mengikuti Standard UU yang ada dengan fungsi,tujuan,dan prinsip nya.

BAB 3: Organisasi dan Manajemen Koperasi

Menurut Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub Sistem Koperasi :
1- Individu (pemilik dan konsumen akhir).
2- Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier).
3- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus:
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1- Mengelola koperasi dan usahanya.
2- Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
3- Menyelenggarakan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
4- Menyelenggarakan rapat anggota.
5- Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Dan memiliki wewenang antara lain :
1-  Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.
2-  Meningkatkan peran koperasi.
3-  Pengawas.

Pengelola
1-  Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenangoleh pengurus.
2-  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional.
3-  Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4-  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Struktur Organisasi dan Struktur manajemen Koperasi C.U. Keling Kumang

Struktur Organisasi :
Struktur Manajemen : 



Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang Mempunyai Struktur yang Cukup Lengkap.

BAB 4: Tujuan dan Fungsi Koperasi 

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Analisis: Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam UU Pasal 4 No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
-    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-   Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

       Fungsi Dari Koperasi Keling Kumang:
Kami yakin bahwa Koperasi Keling Kumang akan menjadi leading di Kalimantan Barat, diawali dari Kawasan Timur Kalimantan Barat. Pepatah Cina mengatakan bahwa untuk menempuh perjalanan satu mil harus dimulai dengan satu langkah. Jadi, agar bisa menguasai Kalimantan Barat maka dimulai dari Kawasan Timur Kalbar terlebih dahulu. Untuk menjadi pilihan utama masyarakat (leading), maka kami harus menjadi yang terdepan dalam inovasi dan unggul dalam pelayanan.Kelak akan menjadi merek generik dimana ketika melintas dalam pikiran orang mereka akan selalu ingat. Keling Kumang sudah sangat kokoh dan melekat di hati dan benak setiap orang. Kualitas pelayanan yang prima, unggul dalam inovasi dan pengembangan sumber daya, produk yang bermanfaat bagi anggota, dan menyentuh semua segmen pasar menjadikan Kami sebagai pilihan utama. 

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi


Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.    Mendefinisikan organisasi
2.    Mengkoordinasikan keputusan
3.    Menyediakan norma
4.    Sasaran yang lebih nyata

Analisis: Tujuan dari Koperasi Keling Kumang antara lain:
  Mensejahterakan setiap anggota koperasi.
     -    Menjadikan CU pilihan utama di Kalimantan Barat.
     -    Meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
     -    Berkomitmen dalam pembangunan prestasi desa.
     -    Menurunkan kemiskinan masyarakat sekitar.

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
        Owners : menanamkan modal investasi
        Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
        Kriteria minimal anggota koperasi
        Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
         Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
       Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

       UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
       Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
       Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1-  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4- SHU anggota dibayar secara tunai

Analisis: Keling Kumang Tidak Mencamtumkan Cara Mereka dalam Kegiatan SHU,tetapi Mereka Memberikan Beberapa Metode Yang Digunakannya.

Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang Sudah Mengikuti Beberapa Point-Point Diatas.

BAB 5: Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
       SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2-  Bagian (persentase) SHU anggota
3- Total simpanan seluruh anggota
4- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5- Jumlah simpanan per anggota
6- Omzet atau volume usaha per anggota
7- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

5-    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
6-    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
7-    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
8-    SHU anggota dibayar secara tunai

Beberapa Cara Inilah Yang Digunakan Koperasi Keling Kumang dalam SHU Mereka:
- Kinerja keuangan Koperasi Keling Kumang dinilai dengan menggunakan laporan keuangan Neraca dan Sisa Hasil Usaha (SHU) periode tahun 2014-2016.
- Rasio yang digunakan rasio likuiditas ( current ratio) , rasio solvabilitas ( total debt to equity ratio dan total debt to asset ratio ), rasio rentabilitas (rentabilitas ekonomi dan rentabilitas modal sendiri) dan rasio aktivitas (perputaran aktiva) Koperasi Keling Kumang periode tahun 2014-2016.
 - Teknik analisis yang digunakan adalah analisis Times Series .
Kesimpulan: Koperasi Hanya Memberikan Beberapa Cara yang Mereka pakai.

BAB 6: Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Koperasi

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a-    Rapat anggota
b-    Pengurus
c-    Pengawas


- Rapat Anggota

-          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
-          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
-          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

- Pengurus

         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

-          Pusat pengambil keputusan tertinggi
-          Pemberi nasihat
-          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
-          Penjaga berkesinambungannya organisasi
-          Simbol

- Pengawas

-       Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
-        Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-  Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Kesimpulan: Koperasi Memiliki Bagian-Bagian Yang Dibutuhkan Dalam Koperasi. 

BAB 7: Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi:

Menurut PP No. 60/1959

a- Koperasi Desa
b- Koperasi Pertanian
c- Koperasi Peternakan
d- Koperasi Perikanan
e-  Koperasi Kerajinan/Industri
f  - Koperasi Simpan Pinjam
g- Koperasi Konsumsi
Dilihat dari Point2 yang sudah di Tuliskan sebelumnya,Koperasi Keling Kumang Masuk Ke dalam: Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
- Ya Koperasi Keling Kumang Didasarkan Pada Point-Point Berikut. Sesuai dengan Misi mereka yaitu “Melayani Anggota di Kalimantan Barat dengan Menyediakan Pelayanan Keuangan Yang Bertanggungjawab dan Berkelanjutan Untuk Menurunkan Kemiskinan dan Meningkatkan Standar Hidup. Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang sudah dewasa, bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah tanggungjawab kami untuk menggiring mereka menjadi anggota. Keling Kumang. Dengan menjadi anggota dan mendapatkan pendampingan,maka para anggota dapat meningkatkan taraf hidupnya. Agar taraf hidup bisa meningkat maka pola pikir (mindset) harus berubah dari pola pikir konsumtif, instan dan fatalistis (menyerah pada nasib) menjadi pola pikir melek keuangan (financial literacy) – mengatur keuangan secara bijaksana dan memiliki rencana masa depan yang jelas. Seseorang yang sudah mandiri dalam bidang keuangan memiliki ciri-ciri seperti: pendapatan lebih tinggi dari pengeluaran, kebutuhan dasar sudah terpenuhi, dan memiliki pola hidup produktif. Untuk bisa mandiri dalam bidang keuangan, seseorang harus terlebih dahulu melek keuangan (financial literacy)”.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959:

a- Koperasi  Primer
b- Koperasi Pusat
c- Koperasi Gabungan
d- Koperasi Induk 

- - Koperasi Keling Kumang Termasuk ke dalam Koperasi Primer,Karena Koperasi Yang Anggota-Anggotanya Terdiri Dari Orang-orang yang Ingin Mencapai Taraf Hidup yang lebih baik.
Kesimpulan: Koperasi Keling Kumang Sudah Cocok  Dengan Point Yang Sudah Di Berikan Di Atas.

Visi Koperasi:

Kami yakin bahwa Koperasi Keling Kumang akan menjadi leading di Kalimantan Barat, diawali dari Kawasan Timur Kalimantan Barat. Pepatah Cina mengatakan bahwa untuk menempuh perjalanan satu mil harus dimulai dengan satu langkah. Jadi, agar bisa menguasai Kalimantan Barat maka dimulai dari Kawasan Timur Kalbar terlebih dahulu. Untuk menjadi pilihan utama masyarakat (leading), maka kami harus menjadi yang terdepan dalam inovasi dan unggul dalam pelayanan.Kelak akan menjadi merek generik dimana ketika melintas dalam pikiran orang mereka akan selalu ingat. Keling Kumang sudah sangat kokoh dan melekat di hati dan benak setiap orang. Kualitas pelayanan yang prima, unggul dalam inovasi dan pengembangan sumber daya, produk yang bermanfaat bagi anggota, dan menyentuh semua segmen pasar menjadikan Kami sebagai pilihan utama. 

Misi Koperasi:
Melayani Anggota di Kalimantan Barat dengan Menyediakan Pelayanan Keuangan Yang Bertanggungjawab dan Berkelanjutan Untuk Menurunkan Kemiskinan dan Meningkatkan Standar Hidup. Kami yakin bahwa setiap orang, terutama yang sudah dewasa, bersemangat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Adalah tanggungjawab kami untuk menggiring mereka menjadi anggota. Keling Kumang. Dengan menjadi anggota dan mendapatkan pendampingan,maka para anggota dapat meningkatkan taraf hidupnya. Agar taraf hidup bisa meningkat maka pola pikir (mindset) harus berubah dari pola pikir konsumtif, instan dan fatalistis (menyerah pada nasib) menjadi pola pikir melek keuangan (financial literacy) – mengatur keuangan secara bijaksana dan memiliki rencana masa depan yang jelas. Seseorang yang sudah mandiri dalam bidang keuangan memiliki ciri-ciri seperti: pendapatan lebih tinggi dari pengeluaran, kebutuhan dasar sudah terpenuhi, dan memiliki pola hidup produktif. Untuk bisa mandiri dalam bidang keuangan, seseorang harus terlebih dahulu melek keuangan (financial literacy).

Source:
- Koperasi Keling Kumang( https://cukelingkumang.com/)
- Muhammad Dzikri Azhari(24218550)
- 2EB10
- Semoga Bermanfaat :)

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Soal: Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha, Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha ter...