Tuesday, June 16, 2020

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Soal:
  1. Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha, Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.
  2. Menjelaskan pengertian Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Serta Kegiatan yang dilarang dan Perjanjian yang dilarang.
  3. Menjelaskan hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Sanksi.
  4. Menjelaskan tentang pengertian Sengketa dan kemungkinan Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang  ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negoisasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.
Jawaban:
1. Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya. 
Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari:

  1. Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
  2. Tidak seusai dengan ukuran,takaran,timbangan dan umlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
  3. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana yang dituliskan dalam label barang atau jasatersebut.
  4. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label keterangan produk atau jasa tersebut.
  5. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana yang dinyatakan dalam label "halal" tersebut.
2. Menjelaskan pengertian Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memiliki aturan-aturan pelaksanaan yaitu:
  1. Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melaksanakan Ketentuan Pasal 28 ayat 3.
  2. Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melaksanakan ketentuan Pasal 29 Ayat 2.
  3. Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 1.
Perjanjian yang dilarang (UU No.5/1999) 

  1.  Oligopoli (Pasal 4 UU No.5/1999); 
  2. Penetapan harga • price fixing (Pasal 5 UU No.5/1999); • Diskriminasi harga / price discrimination (Pasal 6 UU No.5/1999); • Predatory Pricing (Pasal 7 UU No.5/1999); 6 • Resale Price Maintenance (Pasal 8 UU No.5/1999); 
  3. Pembagian wilayah / market division (Pasal 9 UU No.5/1999); 
  4. Pemboikotan (Pasal 10 UU No.5/1999); 5. Kartel (Pasal 11 UU No.5/1999);
Tujuan perjanjian yang negatif

  1.  Menghilangkan persaingan 
  2.  Membatasi produksi 
  3.  Meningkatkan harga

3. Menjelaskan hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :

Pasal 50

  1. Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
  4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
  5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
  6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  7. Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri.
  8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
  9. Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51:
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.


Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU 5/99:
Tugas KPPU meliputi:
a.   melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 16;
b.    melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24;
c.   melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28;
d.   mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36
e.  memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f.     menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g.   memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang KPPU meliputi:
a.   menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b.  melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c.   melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d.  menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e.  memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f.  memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini;
g.   meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h.  meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
i.  mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j.   memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k.  memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l.   menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Walaupun salah satu tugas KPPU adalah memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja mereka kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) (lihat Pasal 35 huruf g UU 5/99). KPPU juga bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 30 ayat [3] UU 5/99), dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya KPPU tetap bersifat independendan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain (lihat Pasal 30 ayat [2] UU 5/99).
Usaha untuk menjaga independensi KPPU dari pihak-pihak lain setidak-tidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 huruf i UU 5/99, yaitu bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Jadi, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPPU terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dengan demikian telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.
3.  Kami tidak memahami maksud Anda mengenai asas KPPU. Yang kami ketahui adalah asas dari UU 5/99 yaitu asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (lihat Pasal 2 UU 5/99). Pelaksanaan asas-asas UU 5/99 ini diawasi oleh KPPU.
4.  Kendala yang kerap dihadapi oleh KPPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga Independen sebagaimana pernah diberitakan antara lain:
-    Sulitnya pemeriksaan;
-    Kebandelan terlapor yang tidak memenuhi panggilan KPPU;
-    Pemberian dokumen palsu oleh terlapor;
-    Kesaksian palsu oleh terlapor.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, KPPU bersama-sama dengan Polri telah menandatangani nota kesepahaman. KPPU menjalin kerja sama dengan Polri agar kendala-kendala tersebut bisa diselesaikan.


4.Menjelaskan tentang pengertian Sengketa dan kemungkinan Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang  ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negoisasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi

Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa
  • Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja. Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua) alasan, yaitu: (1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa; dan (2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
  • Mediasi

Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.
  • Arbitrase

Berbeda dengan bentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 59 ayat (1) dan (4) UU No.30/1999). Dalam hal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

  • Litigasi 

Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.
Proses pengadilan tidak selalu terjadi dalam gugatan penggugat. Dalam beberapa kasus, tuduhan palsu dan kurangnya fakta-fakta dari orang-orang yang terkait, menyebabkan akan cepat menyalahkan, dan ini menyebabkan litigasi atau tuntutan hukum. Sayangnya, orang juga tidak mau bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, jadi bukannya menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mencoba untuk menyalahkan orang lain dan yang hanya bisa memperburuk keadaan.


































































Thursday, May 7, 2020

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Membuat penulisan yang meliputi :
  1. Penjelasan mengenai Dasar Hukum tentang Ketentuan Wajib Daftar; Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban Pendaftaran; Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran;  Hal-hal yang wajib didaftarkan
  2. Penjelasan  mengenai Pengertian HAKI, Prinsip dan klasifikasi HAKI, serta Dasar Hukum HAKI
  3. Penjelasan mengenai prosedur permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI

Jawaban:

No.1
  • Penjelasan Mengenai Dasar Hukum Tentang Ketentuan Wajib DaftarDaftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.Pasal 2, BAB II Tujuan dan Sifat, UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Landasan hukum Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah:
    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
    3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
    4. Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
    5. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
    6. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
    7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
    8. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
    9. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 170 3 1982, No. 7;
    10. Undang- Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
    11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2832);
    12. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
    13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
    14. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  • Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan serta Kewajiban Pendaftaran: UU 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menerangkan bahwa Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
  • Cara & Tempat serta waktu Pendaftaran:
  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
    1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
    2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
    3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
  • Hal-hal yang wajib didaftarkan:
  1. Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  • nama perusahaan;
  • merek perusahaan;
  • tanggal pendirian perseroan;
  • jangka waktu berdirinya perseroan;
  • kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
  • izin-izin usaha yang dimiliki;
  • alamat persuhaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
  • alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
  •  berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
  • nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
  • setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
  • nomor dan tanggal tanda bukti diri;
  • alamat tempat tinggal yang tetap;
  • alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
  • tempat dan tanggal lahir;
  • negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  • kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
  • setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
  • tanda tangan;
  • tanggal mulai menduduki jabatan;
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;modal dasar;
  • banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
  • besarnya modal yang ditempatkan;
  • besarnya modal yang disetor;
  • tanggal dimulainya kegiatan usaha;
  • tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
  • tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
  1. Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    4. alamat tempat tinggal yang tetap,
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
    6. tempat dan tanggal lahir;
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
    8. kewarganegaraan;
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
    10. jumlah saham yang dimiliki,
    11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
  2. Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
  3. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber:https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-3-1982-wajib-daftar-perusahaan(Ini Berlaku Juga Untuk Semua Point Di No 1)

No.2
  • Penjelasan  mengenai Pengertian HAKI: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
  • Prinsip dan klasifikasi HAKI 
1.Prinsip Ekonomi Kekayaan Intelektual
Maksudnya, pemilik kekayaan intelektual berhak mendapatkan manfaat secara ekonomi dari hasil kreatifitasnya.

Misal kamu berhasil menciptakan sebuah lagu. Kemudian lagu tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan rekaman untuk diperbanyak atau disebarkan. Maka kamu berhak mendapat royalti/ keuntungan berupa uang dari perusahaan itu.

Nilai besar kecilnya royalti, tentu berdasarkan kesepakatan yang telah kamu buat dengan perusahaan rekaman tersebut.

2.Prinsip Keadilan
Maksud dari prinsip ini adalah hasil karya setiap individu, diakui dan dilindungi oleh hukum/ undang-undang seadil-adilnya..

Tidak boleh seorangpun memanfaatkannya. Kecuali dengan ijin atau kesepakatan dengan individu pemilik karya tersebut.

3.Prinsip Sosial Hak Atas Kekayaan Intelektual

Tujuan dari adanya prinsip sosial ini adalah dengan adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bukan hanya melindungi individu tapi juga melindungi keseimbangan sosial masyarakat.

Contoh, suatu negara tidak menjamin atau tidak memberi perlindungan terhadap merek sebuah produk. Maka akan terjadi penjiplakan dan pemakaian merek yang terkenal tanpa ijin. 

Kegiatan semacam ini tentu akan merusak ekosistem masyarakat usaha di Indonesia. Para pelaku usaha malas membuat suatu produk karya sendiri yang diberi merek. Karena sia-sia, toh ujung-ujungnya dijiplak, dicuri, dimanfaatkan mereknya oleh perusahaan lain.

Jika seperti ini, tentu akan hancur dunia usaha di negara tersebut.

4.Prinsip Kebudayaan Pada Kekayaan Intelektual
Sudah menjadi kodrat manusia, untuk selalu berusaha lebih unggul daripada yang lain. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, akan memacu perlombaan kreatifitas di masyarakat.

Masing-masing individu berusaha menciptakan kreatifitas terbaik untuk masing-masing bidang. Sehingga akan meningkatkan pertumbuhan dan kemajuan di berbagai bidang seperti seni, sastra, teknologi, ilmu pengetahuan.

Yang pada akhirnya, itu semua akan meningkatkan peradaban dan kebudayaan suatu masyarakat.

Klasifikasi Utama Hak Atas Kekayaan Intelektual 
A.Hak Cipta&Copyright
Di beberapa negara hak cipta dibedakan dengan copyright. Inggris dan negara-negara penganut sistem common law memisahkan antara hak cipta dan copyright.

Hak cipta diberikan kepada pencipta suatu karya kreatif seperti karya sastra, musik, desain grafis, patung dan karya kretifitas lainnya.

Sedangkan copyright tidak berbicara tentang penciptanya. Tetapi lebih kepada siapa yang berhak memproduksi, meng-copy, memperbanyak atau memperbanyak karya cipta.

Namun negara-negara Eropa continental beserta negara-negara bekas jajahannya, tidak memisahkan antara hak cipta dan copyright.

Sebagai contoh hak cipta dan copyright :

Contoh cerita Harry Potter. Tentu kamu sudah kenal dengan JK Rowling, si pencipta kisah Harry Potter. JK Rowling memberikan copyright kepada Warner Bross Entertainment untuk mem-film-kan kisah tersebut.

Jadi segala hal terkait film Harry Potter, seperti nama-nama tokoh, karakter, musik pengiring film dll, copyright-nya dipegang Warner Bross Entertainment.

Kamu tidak boleh  sembarangan menggunakan atribut film Harry Potter untuk tujuan komersial. Karena bisa dituntut oleh pihak Warner Bross Entertainment (Jika ketahuan).

Baru-baru ini di Hongkong ada pengusaha yang membuat sebuah kafe bertema Harry Potter. Ketika Warner Bross Entertainment mengetahuinya, segera mereka melayangkan gugatan ke kafe tersebut. Karena dianggap telah melanggar copyright yang dipegang oleh Warner Bross.

B. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri ini, dalam bahasa inggris populer dengan Industrial Property Rights. Ada 4 hak kekayaan intelektual yang tercakup dalam klasifikasi hak kekayaan industri:


1.Hak Paten
Sering terjadi di dunia teknologi pencurian hak paten. Hak paten sendiri hak yang diberikan kepada seseorang atau perusahaan yang berhasil menciptakan suatu temuan agar hasil invensi (temuannya) tidak dijiplak, dicuri atau diklaim pihak lain.

Tentunya hak ini diberikan bagi mereka yang sudah mendaftarkan paten-nya. So, jika kamu berhasil menemukan sesuatu di bidang teknologi, segera daftarkan temuanmu ke pihak berwenang yang menangani masalah paten.

Contoh hak kekayaan intelektual terkait paten:

Microsoft dan Apple adalah 2 nama raksasa yang selalu bersaing untuk menjadi yang terdepan di bidang teknologi. Meskipun demikian, untuk hal tertentu mereka bekerja sama saling menguntungkan.

Adalah Microsoft yang berhasil menemukan pengiriman pesan lebih 160 karakter tanpa terpotong (sebelumnya, pengiriman pesan lebih dari 160 akan terpotong menjadi 2 pesan).

Agar layanan serupa juga bisa dinikmati pengguna perangkat Apple, akhirnya mau ga mau Apple menggunakan teknologi ini. Dan Apple-pun membayar royalti ke Microsoft untuk menggunakan teknologi hasil temuan Microsoft tersebut.

2. Merek/ Trademark
Merek/ Trademark adalah logo, simbo, kata, frasa atau gabungan dari itu semua yang membedakan produk sebuah perusahaan dengan lainnya.

Contoh paling mudah dari merek adalah logo dan slogan produsen sepatu dan perlengkapan olahraga nomor 1 di dunia. NIKE.

Jika kamu memakai nama, logo atau slogan NIKE "Just Do It", untuk keperluan komersial. Maka kamu bisa dituntut.

3. Hak Desain Industri dan Contohnya
Agar bisa bersaing di pasar, suatu produk teknologi tidak hanya mengandalkan kecanggihan atau fitur yang dimilikinya. Desain dari produk juga nyatanya memiliki pengaruh laris tidaknya produk tersebut.

Contoh desain industri adalah desain mobil, termasuk desain assesorisnya. Jadi meskipun, katakanlan modelnya mirip, tapi dijamin tidak akan sama persis antara satu pabrikan dengan lainnya.

Tahu kan Honda Freed dan Toyota Sienta ? 

Honda Freed adalah pelopor mobil dengan bentuk desain boxy seperti itu. Kemudian datang Toyota dengan Sienta-nya. Di mana modelnya mirip. Hanya sekedar mirip, tapi tidak sama persis.

4. Hak Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi suatu bisnis/ usaha/ teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan ada selalu diusahakan kerahasiaannya.

Contoh kasus rahasia dagang adalah resep minuman paling terkenal se-antero dunia "Coca Cola". Dulu pernah ada kejadian di Amerika sono, 3 orang yang dimeja hijaukan karena menjual resep milik Coca Cola ke pesaingnya, Pepsi.

Sumber:https://www.pakardokumen.com/2019/09/hak-atas-kekayaan-intelektual.html

No.3

  • Penjelasan mengenai prosedur permohonan Hak Cipta:
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN :
  • Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai “6.000”.
  • Surat Pengalihan Hak (dari pencipta kepada Pemegang Hak Cipta) ditandatangani diatas meterai “6000”).
  • Surat Pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut adalah asli).
  • NPWP Perusahaan.
  • Foto Copy KTP Pemohon dan Pencipta.
  • Akta Perusahaan.


  • Penjelasan mengenai prosedur permohonan Paten

Syarat pengajuan hak paten
Persyaratan formalitas tersebut adalah:
  • Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
  • Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama



  • Penjelasan mengenai prosedur permohonan Hak Cipta Merk
  1. Label merek.
Apabila merek berbentuk tiga dimensi, maka label merek dilampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut. Sedangkan apabila merek tersebut berbentuk suara, maka label merek dilampirkan dalam bentuk notasi dan rekaman suara.
  1. Bukti pembayaran biaya.
  2. Surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  4. Bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila pemohon menggunakan hak prioritas.
Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka seluruh nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat dari pemohon. Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari pemohon yang berhak atas merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
Perlu diingat bahwa terdapat beberapa permohonan yang wajib diajukan oleh kuasa, yaitu permohonan yang salah seorang atau lebih pemohonnya merupakan WNA dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri; dan permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah NKRI.
Kedua, yaitu pengumuman permohonan pendaftaran merek. Pengumuman ini dimuat dalam Berita Resmi Merek dan berlangsung selama dua bulan. Dalam jangka waktu dua bulan ini, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM atas permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan ini dapat dilakukan jika terdapat alasan yang cukup dan disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak. Keberatan tersebut dapat disanggah oleh pemohon atau kuasanya dengan mengajukan secara tertulis salinan keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

  • Penjelasan Mengenai Prosedur Permohonan Hak Desain Industri 
  1. Permohonan pendaftaran desain industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    • tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
    • nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    • nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya serta dilampiri dengan:
    • contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
    • surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.
  4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
  5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
  6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk usaha kecil dan menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.

  • Penjelasan mengenai prosedur permohonan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI
Pendaftaran HKI
Berdasarkan penelusuran kami, baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Menjawab pertanyaan Anda, alternatif pendaftaran HKI selain ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) yang Anda sebut adalah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia. Jadi, tanpa harus ke Kantor Dirjen HKI di Jakarta, Anda dapat mendaftarkan HKI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Kantor wilayah ini tersebar di tingkat provinsi.












































Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Soal: Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha, Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha ter...