Soal:
- Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha, Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.
- Menjelaskan pengertian Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Serta Kegiatan yang dilarang dan Perjanjian yang dilarang.
- Menjelaskan hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Sanksi.
- Menjelaskan tentang pengertian Sengketa dan kemungkinan Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negoisasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.
Jawaban:
1. Menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban dari Konsumen dan Pelaku Usaha:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Serta Perbuatan apa saja yang dilarang oleh Pelaku usaha terhadap konsumennya dalam kegiatan ekonomi sehari-hari:
- Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
- Tidak seusai dengan ukuran,takaran,timbangan dan umlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- Tidak sesuai dengan kondisi jaminan,keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana yang dituliskan dalam label barang atau jasatersebut.
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label keterangan produk atau jasa tersebut.
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana yang dinyatakan dalam label "halal" tersebut.
2. Menjelaskan pengertian Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memiliki aturan-aturan pelaksanaan yaitu:
- Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melaksanakan Ketentuan Pasal 28 ayat 3.
- Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melaksanakan ketentuan Pasal 29 Ayat 2.
- Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 1.
Perjanjian yang dilarang
(UU No.5/1999)
- Oligopoli (Pasal 4 UU No.5/1999);
- Penetapan harga • price fixing (Pasal 5 UU No.5/1999); • Diskriminasi harga / price discrimination (Pasal 6 UU No.5/1999); • Predatory Pricing (Pasal 7 UU No.5/1999); 6 • Resale Price Maintenance (Pasal 8 UU No.5/1999);
- Pembagian wilayah / market division (Pasal 9 UU No.5/1999);
- Pemboikotan (Pasal 10 UU No.5/1999); 5. Kartel (Pasal 11 UU No.5/1999);
Tujuan perjanjian yang negatif
- Menghilangkan persaingan
- Membatasi produksi
- Meningkatkan harga
3. Menjelaskan hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :
Pasal 50
- Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
- Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
- Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
- Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
- Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri.
- Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil.
- Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51:
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU 5/99:
Tugas KPPU meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang KPPU meliputi:
a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Walaupun salah satu tugas KPPU adalah memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja mereka kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) (lihat Pasal 35 huruf g UU 5/99). KPPU juga bertanggung jawab kepada Presiden (lihat Pasal 30 ayat [3] UU 5/99), dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya KPPU tetap bersifat independendan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain (lihat Pasal 30 ayat [2] UU 5/99).
Usaha untuk menjaga independensi KPPU dari pihak-pihak lain setidak-tidaknya dapat terlihat dari persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Pasal 32 huruf i UU 5/99, yaitu bahwa anggota Komisi tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Jadi, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPPU terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dengan demikian telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.
3. Kami tidak memahami maksud Anda mengenai asas KPPU. Yang kami ketahui adalah asas dari UU 5/99 yaitu asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (lihat Pasal 2 UU 5/99). Pelaksanaan asas-asas UU 5/99 ini diawasi oleh KPPU.
4. Kendala yang kerap dihadapi oleh KPPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga Independen sebagaimana pernah diberitakan antara lain:
- Sulitnya pemeriksaan;
- Kebandelan terlapor yang tidak memenuhi panggilan KPPU;
- Pemberian dokumen palsu oleh terlapor;
- Kesaksian palsu oleh terlapor.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, KPPU bersama-sama dengan Polri telah menandatangani nota kesepahaman. KPPU menjalin kerja sama dengan Polri agar kendala-kendala tersebut bisa diselesaikan.
4.Menjelaskan tentang pengertian Sengketa dan kemungkinan Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negoisasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa
- Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja. Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua) alasan, yaitu: (1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jual beli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa; dan (2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh pihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
- Mediasi
Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidak memihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan arti sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.
- Arbitrase
Berbeda dengan bentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase baru dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 59 ayat (1) dan (4) UU No.30/1999). Dalam hal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.
- Litigasi
Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.
Proses pengadilan tidak selalu terjadi dalam gugatan penggugat. Dalam beberapa kasus, tuduhan palsu dan kurangnya fakta-fakta dari orang-orang yang terkait, menyebabkan akan cepat menyalahkan, dan ini menyebabkan litigasi atau tuntutan hukum. Sayangnya, orang juga tidak mau bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, jadi bukannya menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mencoba untuk menyalahkan orang lain dan yang hanya bisa memperburuk keadaan.